“Kalau soal DPT ini kita terikat kepada tahapan. Memang ada penundaan dan perpanjangan waktu dengan alasan tidak ada pemilih yang terlewatkan, tapi KPU harus responsif terhadap temuan dan menindaklanjuti jika ada warga yang belum terdata,” kata Titi saat dihubungi Minggu (26/8).
Komisioner KPU Viryan mengatakan pihaknya selalu responsif setiap kali mendapat laporan masyarakat. Dua pekan lalu dia langsung mendatangi Kementerian Luar Negeri kala mendapat laporan dari Migrant Care yang menyatakan Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri (DPSLN) Pemilu 2019 belum dianggap merepresentasi jumlah buruh migran Indonesia di luar negeri. Viryan juga menegaskan KPU proaktif menjaring pemilih.
“Strategi kami jemput bola. Berdasarkan UU sudah jelas bahwa pemilih wajib mengunakan KTP-el dan kita mohon masyarakat pro aktif juga melapor,” ujarnya.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bakhtiar mendapat informasi bahwa KPU menetapkan DPT final 28 Agustus mendatang. Kemendagri, kata dia, telah mendapatkan laporan DPT Pemilu 2019 sekitar 171 juta di mana sekitar 8 persen Kabupaten/Kota belum melakukan Penetapan DPT.