Kasus Sandiaga Uno Dihentikan, Bukti Mahar Politik Sulit Dibuktikan

kabarin.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) memutuskan tidak menindaklanjuti laporan dugaan mahar politik dari bakal cawapres Sandiaga Uno ke PAN dan PKS masing-masing sebesar Rp 500 miliar. Ini semakin melegitimasi bahwa mahar politik sulit dibuktikan.

Bawaslu menyatakan tidak cukup bukti serta tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam kasus tersebut. Keputusan ini diambil Bawaslu setelah memeriksa pelapor dan saksi.

banner 728x90

Kasus Sandiaga Uno Dihentikan, Bukti Mahar Politik Sulit Dibuktikan

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan pihaknya bukan mengeluarkan putusan, tapi menghentikan status laporan. Sebelumnya, Federasi Indonesia Bersatu (FIB) melaporkan bakal cawapres Sandiaga Uno ke Bawaslu. FIB melaporkan Sandiaga terkait cuitan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief soal tudingan pemberian mahar politik ke PKS dan PAN.

Fritz mengatakan setelah adanya pelaporan kasus dugaan mahar politik, Bawaslu segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi. Bawaslu kemudian menyatakan tidak ada saksi yang melihat dan mendengar langsung soal mahar tersebut.

“Bawaslu bertindak berdasarkan laporan atau temuan. Nah, berdasarkan laporan yang diajukan pelapor, kami tidak dapat melanjutkan karena buktinya tak cukup,” kata Fritz di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (31/8).

Pengamat politik DECODE (Digital Media and Communication Research Center) Universitas Gadjah Mada (UGM) Nyarwi Ahmad menghargai keputusan Bawaslu yang sudah berusaha melakukan penyelidikan awal. Dia berharap publik jangan mengembangkan praduga lain.

“Karena praduga bisa kita lemparkan ke pihak manapun. Kita tidak bisa berpikir buruk juga terhadap Bawaslu karena mereka independen. Kalau ada yang tidak puas silahkan tempuh jalur lain,” kata Nyarwi dalam diskusi di Gedung DPR RI, Jumat (31/8).

Politikus Gerindra Habiburokhman menilai keputusan Bawaslu menghentikan dugaan mahar politik sangat tepat. Menurut dia sejak awal kasus itu memang tidak kuat karena yang dipersoalkan bukan mahar, tapi ucapan orang per orang yang berasal dari media sosial.

“Kasus mahar itu kan gak bisa dibuktikan dengan omongan saja. Siapa saksinya, apakah uangnya ada, siapa pemberi dan penerima harus jelas. Ini kan serba gak jelas karena ucapan di Twitter itu,” ujar Habiburokhman saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (1/9).

Direktur eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin mengatakan putusan Bawaslu semakin menegaskan bahwa mahar politik itu terjadi di dalam kamar gelap sehingga sulit untuk dilanjutkan. Mahar politik, kata dia, hanya berada dalam konteks menjanjikan sedangkan soal uangnya diterima atau tidak sulit untuk diketahui.

“Sisi pembuktian inilah yang paling sulit. Karena kalau kita berpraduga, maka kedua pihak capres bisa saja saling lempar tuduhan,” kata Ujang.

Dalam proses pembuktian, kata Ujang, memang rentan terjadi fitnah. Menurut dia dalam konteks kampanye capres-cawapres bulan depan, persoalan ini bisa menjadi ajang untuk saling menyudutkan. (arn)

Baca Juga:

Bawaslu: Dugaan Mahar Politik Sandiaga Uno Tak Terbukti

PDIP Kritik Mahar Politik, Gerindra: Rp1 Triliun Kecil, Mungkin Jokowi Lebih Besar

Mahar Politik Jadi Alasan Hanura Pecat Oesman Sapta dari Ketum

Bawaslu Diminta Usut Dugaan Mahar Rp 500 Miliar

banner 728x90