Kasus Sandiaga Uno Dihentikan, Bukti Mahar Politik Sulit Dibuktikan

“Bawaslu bertindak berdasarkan laporan atau temuan. Nah, berdasarkan laporan yang diajukan pelapor, kami tidak dapat melanjutkan karena buktinya tak cukup,” kata Fritz di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (31/8).

Pengamat politik DECODE (Digital Media and Communication Research Center) Universitas Gadjah Mada (UGM) Nyarwi Ahmad menghargai keputusan Bawaslu yang sudah berusaha melakukan penyelidikan awal. Dia berharap publik jangan mengembangkan praduga lain.

Baca Juga :  Cek Kesiapan Penas Bersama Mentan RI, Gubernur Mahyeldi: Kita Persiapkan Untuk RI 1

“Karena praduga bisa kita lemparkan ke pihak manapun. Kita tidak bisa berpikir buruk juga terhadap Bawaslu karena mereka independen. Kalau ada yang tidak puas silahkan tempuh jalur lain,” kata Nyarwi dalam diskusi di Gedung DPR RI, Jumat (31/8).

Politikus Gerindra Habiburokhman menilai keputusan Bawaslu menghentikan dugaan mahar politik sangat tepat. Menurut dia sejak awal kasus itu memang tidak kuat karena yang dipersoalkan bukan mahar, tapi ucapan orang per orang yang berasal dari media sosial.

Baca Juga :  Peneliti: Pemerintah Harus Dorong Ekspor Jasa

“Kasus mahar itu kan gak bisa dibuktikan dengan omongan saja. Siapa saksinya, apakah uangnya ada, siapa pemberi dan penerima harus jelas. Ini kan serba gak jelas karena ucapan di Twitter itu,” ujar Habiburokhman saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (1/9).