Atas perbuatannya, Fayakhun didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Fahmi di kasus itu telah lebih dahulu dipenjara. (epr/viv)
Baca Juga:
Fahmi Dharmawangsa, Suami Inneke Koesherawati Ditahan KPK
Beredar Video Kamar Sel Suami Inneke Koesherawati, Netizen: Penjara atau Hotel?
Terungkap! Inneke Koesherawati Terlibat Cawe-Cawe Pembelian Mobil untuk Kalapas Sukamiskin