Dana Kampanye Wajib Transparan, Bawaslu Proaktif Memantau

Dana kampanye memang harus transparan dan terbuka kepada publik. Tujuannya untuk melihat partisipasi Pemilu sehingga masyarakat tahu siapa yang ikut serta dalam dukung-mendukung proses kampanye. Nominalnya juga harus diketahui termasuk peruntukannya.

Peneliti Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Andrian Habibie mengatakan nominal dan peruntukan dana kampanye bisa menjadi referensi bagi pemilih. Masyarakat harus mempelajari peruntukan dan pendanaan kampanye tersebut.

Baca Juga :  Bersama Fadli Zon, Prabowo Nyoblos di TPS 041

“Aturan paleporan dana kampanye harus detail. Siapa yang menerima, siapa mengelola, dari mana sumbernya hingga paleporan harus transparan,” ujar Andrian.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan KPU berupaya transparan terkait dana kampanye. Mekanisme dana kampanye Pemilu 2019 tidak ada yang baru. Kecuali, kata dia, regulasi terkait penyumbang dan nominalnya.

Memang jumlah dana kampanye terjadi peningkatan dibandingkan dengan besaran sumbangan di Pemilu 2014.

Baca Juga :  Akses Jalan Antar Dua Nagari di Mapattunggul Terputus Di Hantam Banjir dan Tanah Lonsor

“Masyarakat bisa memantau dan KPU akan mempublikasikan semuanya (dana kampanye) lewat situs KPU,” ujar Arief.