Hal ini karena Bawaslu memiliki kewenangan untuk memutus sengketa. Dengan menegasikan melalui alasan sedang diuji di Mahkamah Agung (MA), KPU telah kembali melanggar asas kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu. Terlebih, MA tidak akan memutus pengujian tersebut, selama atas substasi yang akan diuji, juga sedang diuji di MK.
Konsekuensi ketiga muncul pendapat KPU tidak taat asas penyelenggaraan setengah hati. Hal ini disebabkan, atas putusan KPU yang menegasikan putusan MK terkait calon mantan terpidana koruptor, namun menerima putusan MK terkait calon DPD yang tidak boleh merupakan kader parpol.
“Pada kasus calon DPD, KPU seolah tidak mengambil pusing ketika pengaturan teknisnya harus kembali diubah. Bahkan tanpa bersalah, ‘kembali merepotkan’ parpol, karena harus membuat surat pemberhentian kadernya. Padahal sebelumnya calon anggota DPD tersebut sudah selesai dalam pemeriksaan kelengkapan persyaratannya.” (arn)
Baca Juga:
Wiranto Imbau Semua Pihak Utamakan Kepentingan Negara Melihat Konflik KPU-Bawaslu
Putusan MA Bisa Berikan Kepastian Kepada KPU dan Bawaslu
KPU dan Bawaslu Tuntaskan DPT Ganda Lewat Verifikasi Faktual