“Kebijakan impor yang diputuskan Pemerintah memiliki dasar dan alasan yang kuat berdasarkan data dan situasi pasar. Penetapannya dilakukan atas kesepakatan lintas kementerian yang dipimpin Menteri Koordinator (Perekonomian) Darmin Nasution,” ujarnya.
“Kebijakan impor merupakan bagian dari tugas Pemerintah mengelola kondisi perekonomian bangsa dengan perhitungan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” papar dia.
Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum Partai Nasdem, Hernawi Taslim menyatakan, partainya memberikan waktu 3×24 jam kepada Rizal Ramli untuk mengklarifikasi pernyataannya.
“Kami kasih waktu 3×24 jam untuk direspon secara positif. Kalau tidak direspon, kami akan mengajukan proses hukum lain, yakni mengajukan gugatan ke Mabes Polri,” ujar dia.
Taslim menegaskan pihaknya akan melakukan segalanya untuk menuntut orang yang memfitnah dan harus bertanggung jawab kepada publik.
Ia mengaku bersama 27 pengacara yang sudah disiapkan sudah mengkaji pemberitaan RR di beberapa media. Setidaknya, sampai saat ini ada dua unsur delik yang dilakukan oleh RR yakni pasal 310 ayat 1 KUHP pidana dan pasal 311 ayat 12 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun. (epr/oke)