KAMPI Mendesak KPK Periksa Mantan PJ Gubernur Papua

kabarin.co – Kesatuan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (KAMPI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri Pergantian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua yang tak sesuai aturan perundangan-undangan.

Permintaan itu disampaikan saat perwakilan KAMPI mendatangi kantor KPK, Rabu (12/9). Perwakilan KAMPI diterima oleh Humas KPK, Brigita.

KAMPI Mendesak KPK Periksa Mantan PJ Gubernur Papua

“KAMPI menyampaikan kepada KPK ada dugaan kuat unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam penempatan kepala PU yang baru,” ujar staff hubungan masyarakat KAMPI, Syahrir, ditemui di kantor KPK, Rabu (12/9).

Baca Juga :  Perang Melawan Korupsi Jalan Terus

Berdasarkan hasil Investigasi KAMPI, sesuai aturan berdasarkan ketentuan Pasal 71 UU No 10 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas Undang – Undang No 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang No 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur dan Bupati dan Wali kota menjadi Undang- undang dan sesuai surat BKN nomor K 26 -30/V 55 -5/99
Tentang Kordinasi bersama terkait pengawasan dan pengendalian kepegawaian.