Eni mengaku ada uang suap yang diterimanya sebesar Rp2 miliar mengalir untuk Munaslub. Saat Munaslub, Eni sendiri menjabat sebagai bendahara. Bukan cuma itu, Eni juga mengungkapkan adanya perintah dari petinggi Partai Golkar untuk mengawal proyek mulut tambang itu.
Kendati demikian, Novanto mengklaim bahwa tanggung jawab serta perintah sebagai Ketum Partai Golkar saat itu bukan ada ditangannya. “Engga ada. Engga ada,” terangnya.
KPK sendiri membuka peluang untuk menjerat Partai Golkar dengan pidana korporasi di kasus dugaan suap keepakatan kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1. ”Bisa saja (Partai Golkar dijerat pidana korporasi),” tegas Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Senin, 3 September 2018.
Namun, KPK saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk menjerat Partai Golkar di kasus suap PLTU Riau. Sebab, KPK masih belum mengantongi kecukupan bukti untuk menjerat Partai Golkar.
“Kalau itu bisa kita buktikan itu bisa, tapi sampai sekarang belum. Sampe sekarang belum ada pembuktian itu dipakai atau tidak (untuk Munaslub). Itu masih dalam pengembangan,” terangnya.