“Ya saya diperiksa dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua Majelis Pembina Tarbiyah Perti,” kata Zulhas di pelataran KPK.
Selain Zulkifli Hasil, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk menyelesaikan berkas penyidikan Gilang Ramadhan. Saksi lainnya yang juga dipanggil untuk diperiksa pada hari ini yaitu, Advokat Soplan Sitepu.
Sebelumnya, tim penyidik lembaga antirasuah sudah lebih dulu memeriksa Ketua Umum Perti, Basri Bermanda, pada Rabu, 12 September 2018. Saat itu, Basri juga diperiksa untuk tersangka Gilang Ramadhan.
KPK sendiri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan, tahun anggaran 2018. Empat tersangka tersebut yakni, Bupati Lampsel, Zainudin Hasan, anggota DPRD Lampsel, Agus Bhakti Nugraha; Kadis PUPR Lampsel, Anjar Asmara; serta Bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.
Diduga, Zainudin menerima suap dari Bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan. Zainudin berperan mengarahkan semua proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan melalui Agus Bhakti Nugraha. Zainudin meminta agar Agus Bhakti koordinasi dengan Anjas Asmara untuk mengatur proyek di Lampsel. (epr/oke)