KPU Coret Ketum Hanura OSO dari Daftar Caleg DPD

“Untuk calon anggota DPD yang belum menyerahkan (surat pengunduran diri) dari parpol dan melaporkan pengunduran dirinya, sampai saat ini tetap kita coret,” kata Ilham.

Diketahui, Oesman Sapta saat ini masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura. Sementara itu, Victor juga dikabarkan masih menjadi pengurus parpol.

Pada 23 Juli lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD. MK memutuskan mengabulkan permohonan uji materi atas pasal 128 huruf I UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Ketua MK, Anwar Usman, dalam putusannya menyatakan mengabulkan permohonan uji materi atas nama Muhammad Hafidz itu secara keseluruhan.

Baca Juga :  Elit Demokrat Temui Prabowo Bahas Pilpres 2019

“Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Menurut MK, pasal 182 huruf I tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan inkonstitusional. Pasal itu menyebutkan bahwa calon anggota DPD tidak boleh memiliki ‘pekerjaan lain’.

Adapun pekerjaan lain yang dimaksud yakni tidak melakukan praktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara, serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang atau hak sebagai anggota DPD.