KPU Coret Ketum Hanura OSO dari Daftar Caleg DPD

Hakim MK, I Gde Dewa Palguna, dalam pertimbangan putusannya menyebutkan bahwa frasa ‘pekerjaan lain’ harus mencakup makna pengurus parpol.

“Maka, Mahkamah penting untuk menegaskan bahwa pengurus adalah mulai dari pusat sampai paling rendah sesuai struktur organisasi parpol,” katanya. (epr/viv)

Baca Juga:

Sebut MK Goblok, Oesman Sapta Odang Disomasi

Fokus Jadi Ketua DPD, Oesman Sapta Mundur dari Wakil Ketua MPR

Baca Juga :  Anies, Gatot dan Gubernur NTB Masuk Radar Capres PAN

Hanura Pecat Oesman Sapta dari Jabatan Ketua Umum