Hakim MK, I Gde Dewa Palguna, dalam pertimbangan putusannya menyebutkan bahwa frasa ‘pekerjaan lain’ harus mencakup makna pengurus parpol.
“Maka, Mahkamah penting untuk menegaskan bahwa pengurus adalah mulai dari pusat sampai paling rendah sesuai struktur organisasi parpol,” katanya. (epr/viv)
Baca Juga:
Sebut MK Goblok, Oesman Sapta Odang Disomasi
Fokus Jadi Ketua DPD, Oesman Sapta Mundur dari Wakil Ketua MPR