Bawaslu memberikan waktu selama tiga hari bagi PBB untuk melengkapi persyaratan dokumen sekaligus verifikasi. Dengan demikian, total bacaleg PBB yang akan mengikuti kontestasi Pileg lebih dari 450 orang yang tersebar di 80 Dapil.
“Putusan Bawaslu ini menambah optimisme kami bahwa PBB mampu lolos 4 persen ke parlemen,” ujar Sukmo.
Pada Pemilu 2014 PBB tidak berhasil lolos ke parlemen akibat gagal memenuhi ambang batas sebesar 3,5 persen. Mereka hanya sanggup meraih 1,46 persen suara atau 1,8 juta suara sah nasional. Jalan PBB menuju Pemilu 2019 cukup berliku karena mereka lolos sebagai peserta melalui sidang sengketa gugatan di Bawaslu. (arn)
Baca Juga:
Sengketa 24 Dapil Antara PBB dengan KPU Selesai Lewat Mediasi di Bawaslu
Kembali Berkonflik dengan KPU, PBB Siapkan Laporan ke Bareskrim