Suap Meikarta, Bupati Bekasi dan Bos Lippo Group Ditangkap KPK

Tersangka selaku Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (tengah) tiba di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018). KPK menetapkan 9 orang tersangka yang diduga terkait kasus perizinan proyek pembanguan Meikarta di Kabupaten Bekasi yang diantaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dengan barang bukti uang 90 ribu dolar Singapura dan Rp513 juta dengan total komitmen Rp13 miliar.

kabarin.co – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro dan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin setelah keduanya  ditetapkan sebagai tersangka suap perizinan pembangunan Meikarta di Bekasi.

“Tim telah mengamankan BS dari kediamannya,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan  Persada, Jakarta Selatan, Senin malam, 15 Oktober 2018.

Baca Juga :  KPK Bakal Periksa Menag Lukman Hakim Terkait Kasus Romahurmuziy

Suap Meikarta, Bupati Bekasi dan Bos Lippo Group Ditangkap KPK

Dilansir dari VIVA, Billy tiba di kantor antirasuah ini dengan menggunakan mobil Toyota Innova jelang dini hari. Tak ada komentar dari Billy terkait kasus ini. Petugas langsung menggiring Billy ke lantai dua KPK guna jalani pemeriksaan.

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah mengamankan Neneng Hasanah pasca dijerat tersangka. Politikus Golkar itu tiba di KPK digiring beberapa orang petugas.

Baca Juga :  KPU Harus Lebih Responsif Terhadap Pemilih yang Belum Terdata

Memakai baju tangan  panjang warna kuning dibalut hijab hijau, Neneng tampak membawa sebuah tas hitam masuk ke kantor KPK.

Neneng tampak santai saat turun dari mobil KPK yang ditumpanginya. Neneng sempat melemparkan senyum sebelum masuk ke dalam lobi kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.