Suap Meikarta, Bupati Bekasi dan Bos Lippo Group Ditangkap KPK

Tersangka selaku Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (tengah) tiba di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018). KPK menetapkan 9 orang tersangka yang diduga terkait kasus perizinan proyek pembanguan Meikarta di Kabupaten Bekasi yang diantaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dengan barang bukti uang 90 ribu dolar Singapura dan Rp513 juta dengan total komitmen Rp13 miliar.

Tak hanya Neneng Hasanah dan Billy Sindoro, penyidik KPK telah menjerat Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group dan dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama.

Selanjutnya yakni Jamaludin selaku Kepala Dinas Pemkab Bekasi, Sahat M Nohor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi dan Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

Sejauh ini, tinggal Neneng Rahmi yang belum diamankan KPK. Sementara Billy Sindoro dan Neneng Hasanah, kata Laode, sudah dijemput penyidik KPK. (epr/viv)

Baca Juga :  Korban Meninggal Dunia Gempa dan Tsunami di Palu Bertambah Capai 384 Orang

Baca Juga:

OTT di Bekasi, KPK Sita Uang Total Rp1 Miliar

Amien Rais Bakal Bongkar Kasus Mangkrak, Ini Reaksi KPK

Datangi KPK, Wa Ode Bongkar Aliran Uang Suap DPID ke Elit PAN