Komnas HAM Beri Rapor Merah untuk Jokowi Untuk Penuntasan Kasus HAM

Komnas HAM menlihat persoalan itu sama sulitnya dengan penuntasan pelanggaran HAM berat lainnya. Salah satu contohnya,  peristiwa penembak misterius atau Petrus yang terjadi pada 1982 hingga 1985. Kemudian, peristiwa penghilangan aktivis pada pangkal masa Orde Baru tahun 1997-1998. Kemudian bertutur-turut tragedi Trisakti, Semanggi I, Semanggi II, Talangsari, dan kerusuhan Mei 1998 yang terjadi pada saat bersamaan.

Baca Juga :  Media Sosial Heboh, Ketika Panglima Menolak Dipanggil Presiden

Choirul menyatakan belum ada upaya konkret Jaksa Agung untuk menindaklanjuti kasus itu ke tahap penyidikan dan penuntutan. Padahal, hukum telah mengamanatkan dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.

Selain itu, komitmen penyelesaian kasus pelanggaran HAM juga terjadi dalam penyelewengan hak asasi yang berkaitan dengan agraria. Sejak pemerintah Jokowi gencar membangun astruktur, dalam 4 tahun, HAM mencatat ada sekitar 400 aduan masyarakat. Aduan ini bertalian dengan isu pembangunan jalan tol, revitalisasi jalur dan stasiun kereta api, pembangunan bandara, waduk, dan sejenisnya.