kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan sebagai tersangka. Kali ini adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan tersebut dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Terkait dugaan penerimaan (suap), KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (19/10/2018).
KPK Tetapkan Adik Zulkifli Hasan Tersangka TPPU
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Zainudin Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan. Zainudin diduga menerima suap sekira Rp200 juta yang merupakan uang muka dari empat proyek senilai Rp2,8 miliar.
Tapi, dalam proses penyidikan kasus dugaan suap Zainudin Hasan tersebut, KPK menemukan dugaan penerimaan fee dari proyek lain sebesar Rp57 miliar. Uang tersebut diterima Zainudin lewat Anggota DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugraha yang berasal dari sejumlah proyek pada Dinas PUPR.