Televisi dan Radio Bersih dari Dugaan Pelanggaran Kampanye

????????????????????????????????????

Meski tidak ada pelanggaran Hardly mengakui peserta pemilu memang cukup kreatif mengakali agar tidak disebut melakukan kampanye di luar jadwal. Misalnya, kata dia, KPI pernah menemukan lagu partai di televisi namun tanpa lirik yang bisa mengandung visi dan misi.

“Kita akui memang lebih kreatif tapi poinnya adalah jangan melanggar aturan,” ujar Hardly.

Baca Juga :  Siswa SMP Penghafal Quran Meninggal Tersengat Listrik

Berbeda dengan media cetak, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) kini tengah mengkaji dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan paslon nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin.

Keduanya, memasang iklan di media cetak nasional Media Indonesia dan Koran Sindo. Iklan mereka menampilkan slogan ‘Jokowi-Ma’ruf Amin untuk Indonesia’ dengan dugaan kampanye di luar jadwal.

Baca Juga :  Tahun 2022, Laba Bersih Pegadaian Tumbuh 36%

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin berharap peserta Pemilu mulai dari parpol dan caleg memahami rambu-rambu kampanye. Menurut dia Bawaslu sudah maksimal melakukan sosialisasi dan akan terus digaungkan selama masa kampanye ini. Terakhir sosialisasi Bawaslu terhadap timses dan parpol digelar di Jakarta akhir bulan lalu.