kabarin.co – Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) menerima sertifikat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai salah satu lembaga survei yang terdaftar di KPU untuk penyelenggaraan Pemilu 2019.
Sertifikat ini diberikan setelah KedaiKOPI memenuhi seluruh persyaratan KPU sebagai lembaga survei yang ingin melakukan jajak pendapat dan survei terkait Pemilu, termasuk juga proses hitung cepat perolehan suara.
Untuk Pemilu 2019, Lembaga Survei KedaiKOPI termasuk salah satu yang mendaftar paling awal. Menurut bagian Pelayanan Masyarakat (Parmas) KPU hingga pekan lalu baru tiga lembaga survei yang mendaftar ke KPU dan mendapat sertifikat.
Terdaftar di KPU dan WAPOR, KedaiKOPI Panaskan Mesin untuk Pemilu 2019
“Lembaga Survei KedaiKOPI mematuhi seluruh aturan KPU dan memenuhi persyaratan yang diminta. Kami juga sudah berpengalaman sejak 2014 dalam melakukan survei dan quick count,” kata Direktur Eksekutif KedaiKOPI, Kunto Adi Wibowo.
KedaiKOPI adalah lembaga survei yang menjangkau seluruh wilayah Indonesia dengan koordinator lapangan dan tenaga pewawancara (interviewer) yang tersebar di 34 propinsi di Indonesia.