kabarin.co – Direktorat Jenderal Bimbingan Islam Kementerian Agama baru saja meliris aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) berbasis web dan kartu nikah, pada Kamis, 8 November 2018, lalu.
Aplikasi Simkah ini terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan. Aplikasi ini dapat diunduh di www.simkah.kemenag.go.id.
Buku Nikah Diganti Kartu, Ini Alasan Kemenag
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan aplikasi ini untuk mempermudah pencatatan nikah dan terintegrasi dengan data kependudukan catatan sipil (Dukcapil) di Kementerian Dalam Negeri, sehingga diharapkan data-data kependudukan lebih valid dan lebih baik.
Selain mempermudah dan efektivitas kerja dalam pencatatan peristiwa nikah, Simkah ini juga memproteksi atau perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak.
Pasalnya, dalam banyak kasus kerap ditemukan bahwa mereka yang menikah dan dicatat dalam buku nikah tapi bermasalah lantaran yang bersangkutan ternyata pernah nikah di tempat lain dengan perempuan lain sehingga menimbukkan persoalan.