Buku Nikah Diganti Kartu, Ini Alasan Kemenag

“Dengan sistem aplikasi ini maka kejadian seperti itu tidak dapat terjadi lagi karena setiap orang ketika menikah langsung tercatat didata kependudukan kita sehingga tidak ada duplikasi atau hal-hal yang jadi persoalan di masyarakat,” kata Menag Lukman.

Seperti diketahui, kartu nikah yang belum lama diluncurkan Ditjen Bimas Islam Kemenag ini serupa dengan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Kartu nikah memudahkan orang yang sudah menikah, sehingga cukup menunjukan kartu nikah saja jika ingin menginap di hotel tanpa perlu ribet harus membawa buku nikah.

Baca Juga :  Usul Assalamualaikum Diganti dengan Salam Pancasila, Kepala BPIP Dikecam

“Kita akan ubah jadi kartu nikah seperti kartu ATM, KTP dan umumnya yang bisa dibawa dalam saku,” ujarnya

Disamping itu, aplikasi kartu nikah ini dilengkapi fitur keamanan dokumen yang handal. Buku nikah dan kartu nikah diberi kode QR yang dapat dipindai melalui QR Scanner dan terhubung melalui aplikasi SIMKAH Web.

Baca Juga :  Jabat Ketua KPK, Firli Bahuri Tak Perlu Mundur dari Polri

“Aplikasi ini juga menyediakan Fitur Pencetakan Kartu Nikah yang dapat dibawa kemana saja dan dapat berfungsi sebagai pengganti buku Nikah,” tulis akun Twitter @Kemenag_RI.