“Mereka ini bukan orang-orang yang punya pengaruh di PPP yang bisa menambah atau mengurangi suara. Kebanyakan malah caleg-caleg langganan gagal di pemilu-pemilu lalu,” jelasnya.
Arsul menyatakan Kubu Djan tak punya legal standing. Karena, menurutnya, berdasarkan keputusan MK dan MA, kepengurusan yang sah adalah Ketum M Rommahurmuziy dan Sekjen Arsul Sani. Kemenkum HAM, KPU, dan Bawaslu juga mencatat itu sebagai kepengurusan yang sah dan diakui.
“Secara sosial mereka juga tinggal segelintir orang, karena mayoritas pengikutnya sudah bergabung dengan kami dengan menjadi pengurus dan caleg di berbagai tingkatan,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, PPP Muktamar Jakarta atau kubu Djan Faridz akan mengadakan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) pada 15-16 November 2018 di Kantor DPP PPP Jalan Talang, Jakarta Pusat. Sekretaris Jenderal PPP Muktamar Jakarta, Sudarto mengatakan tujuan utama adalah menyelamatkan partai. (epr/lip)
Baca Juga:
PPP Kubu Romi Terus Upayakan Persuasi Djan Faridz
Ketua PPP Kubu Djan Faridz Akan Kerahkan Massa Geruduk Kemenkumham
PPP Kepengurusan Kubu Romi Menang Kasasi MA, Ini Reaksi Kubu Djan