Irfan menjelaskan, Prabowo-Sandi di duga melanggar Pasal 280 dan 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait keterlibatan anak dalam kampanye. Pasal 280 ayat 2 huruf k menyatakan pelanggaran terhadap larangan melibatkan orang yang tak berhak memilih termasuk anak-anak.
Selanjutnya Pasal 492 UU 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, yang bunyinya setiap orang yang dengan sengaja melakukan ‘kampanye pemilu di luar jadwal’ yang telah ditetapkan KPU provinsi dan kabupaten untuk setiap peserta pemilu.
“Kami berharap Bawaslu segera mengusut tuntas kasus ini,” ujarnya.
Irfan datang ditemani anggota hukum dan advokasi TKN lainnya termasuk Muslim Jaya Butarbutar. Dia langsung menyerahkan laporan kepada pihak sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Barang bukti yang diserahkan berupa video orasi saat kejadian. (arn)
Baca Juga:
Steril dari Parpol dan Caleg, Tim Relawan Nasional Fokus Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin
Rumah Aspirasi Jokowi-Ma’ruf Amin Ingin Kurangi Ahli Maki-maki di Tahun Politik