KPU Diminta Tuntaskan Persoalan DPT Secepatnya

kabarin.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta segera menuntaskan persoalan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) tahapan kedua. KPU RI dijadwalkan menggelar pleno penetapan DPTHP II pada Kamis (15/11). Pada Selasa (13/11) seluruh KPU kabupaten/kota menggelar pleno dilanjutkan pleno tingkat provinsi, Rabu (14/11).

Sebelumnya pleno DPTHP tahap pertama tanggal 16 September lalu masih ditemukan persoalan besar. Diantaranya masih terdapat 1,4 juta data pemilih ganda, 765 ribu informasi data pemilih invalid dan 3,2 juta warga belum merekam KTP-el dari seluruh kabupaten/kota se-Indonesia.

KPU Diminta Tuntaskan Persoalan DPT Secepatnya

Direktur Eksekutif Democracy Electoral Empowerment Partnership Yusfitriadi menilai persoalan pemutakhiran daftar pemilih kepada profesionalitas kinerja penyelenggara. Dalam hal ini, kata dia, KPU dan Dirjen Dukcapil Kemendagri paling bertanggung jawab. Keduanya berwenang melakukan pendataan, perekaman hingga pemutakhiran daftar pemilih berdasarkan KTP elektronik.

Baca Juga :  Antisipasi Kejahatan Selama Liburan Lebaran, Polda Sumbar Kerahkan Sniper