Ma’ruf Amin Dilaporkan ke Bawaslu Soal Pernyataan Budek dan Buta

“Kami melihat, Ma’ruf Amin telah melakukan penghinaan terhadap golongan masyarakat penyandang disabilitas, melakukan penghasutan terhadap perseorangan ataupun masyarakat, serta mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Dan, telah melanggar Undang-undang Pemilu. Dalam hal ini pasal 280 ayat (1) butir (c) butir (d) dan butir (e) junto pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. (epr/viv)

Baca Juga :  PKS Buka Peluang Usung Gibran di Pilwalkot Solo

Baca Juga:

Rumah Aspirasi Jokowi-Ma’ruf Amin Ingin Kurangi Ahli Maki-maki di Tahun Politik

Dilelang, Sorban KH Ma’ruf Amin Laku Rp 125 Juta

Ma’ruf Amin Siap Bertarung Memperebutkan Suara Kaum Milenial