“Kami melihat, Ma’ruf Amin telah melakukan penghinaan terhadap golongan masyarakat penyandang disabilitas, melakukan penghasutan terhadap perseorangan ataupun masyarakat, serta mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Dan, telah melanggar Undang-undang Pemilu. Dalam hal ini pasal 280 ayat (1) butir (c) butir (d) dan butir (e) junto pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. (epr/viv)
Baca Juga:
Rumah Aspirasi Jokowi-Ma’ruf Amin Ingin Kurangi Ahli Maki-maki di Tahun Politik
Dilelang, Sorban KH Ma’ruf Amin Laku Rp 125 Juta
Ma’ruf Amin Siap Bertarung Memperebutkan Suara Kaum Milenial