Gus Nur Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik NU

Barung menambahkan, saat ini pihaknya memeriksa Gus Nur sebagai tersangka. Sebelumnya penyidik telah memanggil Gus Nur, namun tidak hadir karena yang bersangkutan ada kegiatan pengajian. Penyidik telah menyita alat pembuat video vlog dan bukti video yang dibuat.

Seperti diketahui, Gus Nur dilaporkan oleh Generasi Muda NU ke Polda Jatim pada September 2018 atas video vlog yang isinya tersangka mengucapkan kata-kata bernada penghinaan terhadap Banser NU. Video berdurasi 28 menit 25 detik itu dibuat pada 19 Mei 2018, dan diupload di youtube pada 20 Mei 2018, dengan judul ‘Generasi Muda NU Penjilat’. (epr/oke)

Baca Juga :  KPK Terus Menjaga Rutinitas Pelatihan Bersama Untuk Penegak Hukum

Baca Juga:

MUI Minta Banser NU Minta Maaf Secara Terbuka soal Pembakaran Bendera Tauhid

Banser Bakar Bendera Tauhid di Garut, Ini Penjelasan GP Ansor

Buntut Pembakaran Bendera, Ribuan Massa Gelar Aksi Bela Tauhid Hari Ini