KPK Tetapkan 2 Hakim PN Jakarta Selatan Sebagai Tersangka Suap

kabarin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Kelima orang tersebut yakni, dua Hakim PN Jakarta Selatan Iswahyu Widodo dan Irwan, Panitera Pengganti PN Jaktim Muhammad Ramadhan, Adovat Arif Fitrawan dan seorang swasta Marthin P Silitonga. Pihak swasta tersebut diketahui saat ini sedang dalam penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran hukum pidana.

Baca Juga :  Keluarga Cendana Diduga Terlibat Investasi Bodong MeMiles

KPK Tetapkan 2 Hakim PN Jakarta Selatan Sebagai Tersangka Suap

“Diduga sebegai penerima, IW, I dan MR disangkakan Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu malam 28 November 2018.

Adapun pihak pemberi, lanjut Alexander, yakni AF dan MPS disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan atau Pasla 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Jokowi Pertimbangkan Terbitkan Perppu UU KPK

Dalam kasus ini, KPK telah menyita sekitar 47 ribu dolar Singapura saat operasi tangkap tangan. Tapi, suap ini berkaitan dengan gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2018. (epr/viv)