Hina Jokowi, Habib Bahar Smith Dilaporkan ke Bareskrim

Selain itu, Habib Bahar juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketum Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Menurutnya, ceramah Habib Bahar menghina dan merendahkan Presiden Jokowi.

“Kalo kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu,” ujar Muannas menirukan ucapan Habib Bahar.

Menurutnya, apa yang disampaikan Habib Bahar sangat mengerikan sekali dan bukan merupakan suatu kritik. Pasalnya, kata dia, hal itu dapat memecah belah umat.

Baca Juga :  Buni Yani Serahkan Diri ke Kejaksaan

“Ini bukan kritik atau ceramah yang beradab, jika mau protes silakan, tapi ya jangan melecehkan seperti itu. Tidak pantas juga orang yang disebut habib dan ulama berkata kasar penuh kebencian seperti itu,” tutur Muannas.

Laporan Habib Bahar diterima dengan nomor laporan polisi TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus, 28 November 2018 sesuai pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo. Pasal 16 UU RI No. 40 Th. 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara. (epr/oke)