kabarin.co – Narapidana tindak korupsi (tipikor) Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan telah memberikan uang suap untuk kemudahan perizinan bahkan hingga menginap di hotel bersama teman wanitanya. Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum KPK pada bacaan dakwaan terhadap terdakwa eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (5/12).
Dakwaan dibacakan JPU KPK Trimulyo Hendradi yang mengatakan, terdakwa memberikan kemudahan dalam pemberian izin keluar lapas, dengan alasan berobat ke rumah sakit. Pada 16 Juli 2018 Wawan beralasan berobat ke RS Rosela, Karawang. Tapi rupanya disalahgunakan untuk menginap di luar lapas dan itu diketahui terdakwa.
Izin Berobat, Suami Airin Rachmi Suap Kalapas Untuk Kencani Wanita di Hotel
“Dengan cara mobil ambulans yang dibawa Ficky Fikri (Staf keperawatan Lapas Sukamiskin) tidak menuju RS Rosela, melainkan mengantar sampai parkiran RS Hermina Bandung,” kata Trimulyo di ruang sidang tipikor PN Bandung, Rabu (5/12).
Kemudian suami dari Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany pindah ke mobil yang dikendarai oleh Ari Arifin yang merupakan mantan asisten pribadinya di Lapas Sukamiskin yang telah menunggu di sana. Mobil pun melaju menuju rumah milik Atut, kakak perempuannya di Jalan Suralaya Bandung.