Dalam perkara ini, Mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen dan anak buahnya yang merupakan PNS Lapas Sukamiskin, Hendry Saputra didakwa bersama-sama menerima suap dari tiga narapidana kasus korupsi.
Ketiga narapidana tersebut yakni, Fahmi Dharmawansyah, Wawan, serta Fuad Amin Imron.
Wahid diduga menerima satu unit mobil jenis double cabin 4×4 merk Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merek Kenzo, satu tas clutch merek Louis Vuitton dan uang Rp39.500.000 dari Fahmi Darmawansyah.
Wahid juga menerima uang dari Wawan sejumlah Rp63.390.000. Sedangkan dari Fuad Amin, Wahid menerima uang sebesar Rp71.000.000 dan dapat fasilitas peminjaman mobil serta penginapan di Hotel Ciputra, Surabaya.
Sejumlah uang suap itu diberikan tiga narapidana melalui Hendry Saputra. Uang itu bertujuan agar para narapidana mendapat fasilitas istimewa di dalam Lapas Sukamiskin.
Atas perbuatannya, Wahid Husen dan Hendry Saputra didakwa melanggar Pasal 12 huruf bdan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (epr/oke)