Jadi Tersangka, Habib Bahar bin Smith Tidak Ditahan

kabarin.co – Jakarta, Polri membenarkan kabar yang menyebutkan Habib Bahar bin Ali Smith ditetapkan jadi tersangka. Penetapan status tersebut dilakukan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim.

“Benar bahwa berdasarkan hasil gelar perkara penyidik, HBS telah ditetapkan sebagai tersangka, telah dilakukan pemeriksaan, paraf, dan penandatanganan BAP oleh tersangka dan pengacaranya,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono dikutip dari detikcom, Jumat (7/12/2018).

Baca Juga :  Ahok Dituntut 1 Tahun Penjara

Jadi Tersangka, Habib Bahar bin Smith Tidak Ditahan

Walaupun ditetapkan sebagai tersangka, Habib Bahar tidak ditahan. “Namun tidak dilakukan penahanan dan HBS telah kembali,” ujar Syahar.

Kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar, menuturkan kliennya ditetapkan sebagai tersangka terkait  sangkaan Pasal 4 b butir kedua UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis. Tim pengacara akan berdiskusi untuk menyikapi status tersangka itu.

Baca Juga :  Lalin Jakarta-Cikampek Padat, Contraflow Diberlakukan hingga KM 61

Menurut Aziz, Habib Bahar siap bertanggung jawab atas tindakannya.