Syamsudin menyebut di sejumlah negara demokrasi keberadaan lembaga pengawas Pemilu tidak dikenal. Di negara maju, kata dia, fungsi pengawasan lazim diterapkan dengan memperluas kewenangan komisi Pemilu sebagai lembaga pelaksana Pemilu sekaligus pengawas Pemilu.
Syamsudin menilai sebaiknya ada penyatuan antara lembaga pengawas Pemilu dan lembaga pelaksana Pemilu. Tujuannya untuk merampingkan sistem dan kelembagaan dalam pelaksanaan Pemilu. Selain itu, penyatuan bisa mencegah tumpang tindih kewenangan dalam lembaga yang terkait kepemiluan.
Mantan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay memaklumi kritikan Syamsudin Haris kepada Bawaslu. Ia menilai kinerja Bawaslu hingga hari ini tidak cukup berdampak positif terhadap penyelenggaraan pemilu.
Hadar menghimbau kritikan tersebut dapat dijadikan Bawaslu untuk memperbaiki kinerjanya. Sebab keberadaan Bawaslu adalah untuk memastikan proses penyelenggaraan pemilu dapat berjalan demokratis, LUBER dan JURDIL.
“Kita perlu terus mendorong dan selalu mengingatkan Bawaslu agar menjalankan fungsinya dengan baik seperti yang dimaksudkan Prof. Syamsuddin Haris,” ungkapnya.