Ketentuan ketiga, cuti dan jadwal cuti dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, GNR meminta Bawaslu memberi sanksi kepada Anies.
“Harus ada sanksi untuk Anies, karena sudah jelas diduga berkampanye di waktu hari kerja,” tegasnya.
Ditempat terpisah, nggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin, menuturkan dirinya telah melakukan konfirmasi kepada Bawaslu Jawa Barat atas kasus ini. Bawaslu juga meminta rekaman video saat acara Konferensi Nasional Partai Gerindra berlangsung di Sentul, Jawa Barat.
“Kami sudah menghubungi Bawaslu Jawa Barat dan meminta mereka menjelaskan bagaimana situasi dan videonya. Kami telusuri apakah itu ada unsur kampanye atau tidak, kemudian kami cek cutinya. Kami akan terus melakukan konfirmasi,” jelas Afif. (epr/rep)
Baca Juga:
Anies Baswedan Izinkan Reuni Akbar 212 Digelar di Lapangan Monas