kabarin.co – KPU RI peringatkan status Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (Oso) sekaligus sebagai caleg DPR dapil Jakarta Selatan. UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 240 ayat 1 huruf g menyebut advokat atau pengacara diwajibkan untuk tidak berpraktik selama menjadi caleg.
Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan Ketum PBB Yusril bertindak sebagai caleg sekaligus advokat. Pernyataan itu diucapkan Hasyim saat sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan KPU lantaran tidak memasukkan nama OSO sebagai caleg DPD.
KPU Bisa Batalkan Status Yusril Sebagai Caleg Akibat Jadi Kuasa Hukum Oso
Hasyim juga menjelaskan aturan mengenai advokat melakukan praktik selama berstatus menjadi caleg tercantum juga dalam Pasal 7 PKPU 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.
Kemudian diatur juga dalam surat pernyataan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 yang di dalamnya memuat ketentuan serupa.