KPU Bisa Batalkan Status Yusril Sebagai Caleg Akibat Jadi Kuasa Hukum Oso

kabarin.co –  KPU RI peringatkan status Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (Oso) sekaligus sebagai caleg DPR dapil Jakarta Selatan. UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 240 ayat 1 huruf g menyebut advokat atau pengacara diwajibkan untuk tidak berpraktik selama menjadi caleg.

Baca Juga :  'Rang Minang' Punya Filosofi dalam Memilih Wakil Rakyat

Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan Ketum PBB Yusril bertindak sebagai caleg sekaligus advokat. Pernyataan itu diucapkan Hasyim saat sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan KPU lantaran tidak memasukkan nama OSO sebagai caleg DPD.

KPU Bisa Batalkan Status Yusril Sebagai Caleg Akibat Jadi Kuasa Hukum Oso

Hasyim juga menjelaskan aturan mengenai advokat melakukan praktik selama berstatus menjadi caleg tercantum juga dalam Pasal 7 PKPU 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.

Baca Juga :  Diduga Dianiaya Oknum Polres Pasaman, Korban Salah Tangkap Sudah Lapor ke Polda Sumbar

Kemudian diatur juga dalam surat pernyataan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 yang di dalamnya memuat ketentuan serupa.