KPU Bisa Batalkan Status Yusril Sebagai Caleg Akibat Jadi Kuasa Hukum Oso

“Jika benar terbukti, maka pencalonan yang bersangkutan bisa kita batalkan,” kata Hasyim di Bawaslu RI, Jl. Thamrin, Jakarta, Jumat (28/12).

Hasyim meminta status Yusril tersebut sebagai temuan Bawaslu yang wajib ditindaklanjuti untuk diproses. Jika tidak, Hasyim khawatir caleg yang sedang berlaga di Pemilu 2019 nanti akan mengikuti hal serupa.

Saat ditanya kenapa KPU baru mengumumkan status Yusril setelah tahapan proses pencalegan berjalan, Hasyim menyebut hal tersebut sebagai momentum yang pas untuk disampaikan ke publik sebagai bentuk perlawanan terhadap pengacara OSO.

Baca Juga :  Soal Kisruh Riau dan Surabaya, IPW: Polri Jangan Ragu Bersikap Tegas

“Ini momentum bagi kami untuk mengungkapkan,” tegasnya.

Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan pihaknya akan segera mengkaji apa yang disampaikan Hasyim. Sebenarnya, kata Rahmat Bagja, apa yang disampaikan Hasyim di luar substansi yang persidangan, namun tetap akan memeriksa temuan KPU tersebut.

“Kami anggap ini masukan Bawaslu tapi tetap ada pertimbangan terjadinya pelanggaran administrasi,” kata Bagja.

Baca Juga :  Satgas 432 Kostrad Pasang Bendera Merah Putih di Puncak Pawa, Skouw Papua

Di waktu bersamaan Ketum Hanura Oso melakukan audiensi dengan Pimpinan Bawaslu secara tertutup guna mengklarifikasi pelaporan dugaan pelanggaran pidana pemilu Pasal 518 UU Pemilu karena tak memasukkan nama Oso sebagai DCT.