Direktur Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi menilai, pelaporan Ketua KPU Arief Budiman dan Anggota KPU Hasyim Asy’ari oleh 34 DPD Partai Hanura ke Bareskrim Polri salah alamat. Menurut dia laporan tersebut tidak memenuhi unsur formil dan materil.
Pelaporan OSO terkait pelanggaran pidana Pemilu, ujar Veri, seharusnya harus melewati Bawaslu dan Sentra Gakkumdu terlebih dahulu. Veri berpendapat pelaporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti oleh Polri.
“Sepengetahuan saya kalau pidana pemilu harus lewat Bawaslu dan Sentra Gakkumdu dulu,” tuturnya. (arn)
Baca Juga:
KPU Bisa Batalkan Status Yusril Sebagai Caleg Akibat Jadi Kuasa Hukum Oso
KPU Terus Kaji Berbagai Kemungkinan untuk OSO
KPU Minta Oesman Sapta Undur Diri Sebagai Ketum Hanura Jika Ingin Nyalon DPD