“Karena ruangan acara terbatas, maka dalam ruangan itu hanya muat 500 orang. Nah, masing-masing pasangan calon kami beri hak untuk menghadirkan 100 orang, lalu kemudian 300 yang lain itu menjadi kewenangan KPU untuk mengundang.” (epr/vi)
Baca Juga:
Jadi Panelis, Ketua KPK Agus Rahardjo Pastikan Tak Hadiri Debat Capres 2019
BPN Prabowo-Sandi Meminta Debat Capres-Cawapres Disiarkan Live
KPU Matangkan Konsep Debat Capres, Timses: Jangan Seperti Cerdas-Cermat