Majelis hakim menilai perbuatan Dhani telah memenuhi semua unsur pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (epr/kon)
Baca Juga:
Divonis 1,5 Tahun, Ahmad Dhani Langsung Ditahan
Ahmad Dhani soal Tuntutan Jaksa: Jika Lebih dari Ahok, Negara Rusak
Polda Jatim Tetapkan Ahmad Dhani Jadi Tersangka Ujaran ‘Idiot’
Dikepung, Ahmad Dhani Sebut Pendemo Anti #2019GantiPresiden Idiot