Ahmad Dhani Langsung Ditahan, Begini Respon Gerindra

Majelis hakim menilai perbuatan Dhani telah memenuhi semua unsur pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (epr/kon)

Baca Juga:

Divonis 1,5 Tahun, Ahmad Dhani Langsung Ditahan

Ahmad Dhani soal Tuntutan Jaksa: Jika Lebih dari Ahok, Negara Rusak

Baca Juga :  Verry Mulyadi: Kader dan 11 Anggota DPRD Padang dari Gerindra Kita Pastikan Serap Aspirasi Masyarakat

Polda Jatim Tetapkan Ahmad Dhani Jadi Tersangka Ujaran ‘Idiot’

Dikepung, Ahmad Dhani Sebut Pendemo Anti #2019GantiPresiden Idiot