kabarin.co – Jakarta, Wasekjen Partai Gerindra, Andre Rosiade, merasa prihatin dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian.
Apalagi Dhani yang juga caleg Partai Gerindra itu, langsung ditahan usai putusan tersebut.
Ahmad Dhani Langsung Ditahan, Begini Respon Gerindra
“Tentu ada dasarnya dari putusan hakim. Tentu kami berharap mas Ahamad Dhani, tidak ditahan tapi itu hakim kan yang punya wewenang. Jujur saja Ini mengagetkan langsung ditahan tapi itu sudah jadi keputusan,” ujar Andre saat dihubungi, Senin (28/1).
Ia berharap Ahmad Dhani tabah dan kuat dalam menjalani vonis hakim tersebut.
Andre mengatakan Gerindra akan memberikan dukungan moral dan bantuan hukum kepada Ahmad Dhani.
“Kita beri dukungan moral bagi mas Ahamd Dhani dan keluarga, tentunya kita memberikan bantuan hukum juga bila diperlukan,” katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian musisi Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani telah secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah mengunggah kata-kata bermuatan ujaran kebencian lewat akun media sosialnya.
“Mengadili satu menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras, dan antar golongan (SARA),” kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1).
Atas dasar tersebut Dhani dipidana penjara selama satu tahun enam bulan
“Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan, menetapkan barang bukti dari penuntut umum satu dan seterusnya dirampas untuk dimusnahkan. Satu buah sim card dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan. Dari penasehat hukum satu buah bundel dan seterusnya tetap terlampir dalam berkas perkara dan membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu rupiah,” kata Ratmoho dalam putusannya.
Majelis hakim menilai perbuatan Dhani telah memenuhi semua unsur pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (epr/kon)
Baca Juga:
Divonis 1,5 Tahun, Ahmad Dhani Langsung Ditahan
Ahmad Dhani soal Tuntutan Jaksa: Jika Lebih dari Ahok, Negara Rusak
Polda Jatim Tetapkan Ahmad Dhani Jadi Tersangka Ujaran ‘Idiot’
Dikepung, Ahmad Dhani Sebut Pendemo Anti #2019GantiPresiden Idiot