Terima Salinan Putusan Kasasi, Buni Yani Akan Dipenjara 1 Februari

Putusan penolakan kasasi Buni Yani sebetulnya diketuk pada 22 November 2018. Tapi Buni Yani tidak juga dieksekusi lantaran salinan putusan kasasi dari MA belum dikirimkan.

Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 ayat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga :  Gempa 5,1 SR Guncang Lebak Banten, Tidak Berpotensi Tsunami

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia memposting potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Padahal video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik. (epr/det)

Baca Juga:

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Buni Yani

Buni Yani Divonis 1,5 tahun Penjara, Pengacara Ahok: Terlalu Ringan!

Baca Juga :  Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Kivlan Zen

Buni Yani Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta