Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Syahrial Sidik menerangkan masalah penahanan Ahmad Dhani secara panjang lebar. Tapi, dia menegaskan pihaknya tidak bisa membahas hal yang berkaitan dengan materi perkara.
Syahrial kemudian menerangkan prosedur-prosedur yang sudah tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kata dia, penahanan terdakwa bisa dilakukan sesuai putusan pemidanaan tanpa harus menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Di Pasal 197 ayat 3 [KUHAP], jelas putusan harus dilakukan segera kalau tidak ada kata segera tunggu inkracht. Tapi kalau sudah ada kata segera wajib dilaksanakan,” kata dia.
Syahrial menjelaskan, Ahmad Dhani lewat tim kuasa hukum bisa memasukkan pertimbangan penahanan lewat memori banding.
PT DKI Jakarta bakal memutuskan status penahanan Ahmad Dhani, Senin (4/2). PT DKI Jakarta akan mempertimbangkan melanjutkan masa penahanan atau membebaskan Ahmad Dhani.
Baca Juga:
Protes Penahanan Ahmad Dhani, Fadli Zon Sambangi Pengadilan Tinggi DKI
Soal Ahmad Dhani, Amien Rais: Yasonna Jangan Intervensi, Kita Buat Perhitungan Nanti