Gerindra Sebut Penahanan Ahmad Dhani Langgar HAM

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Syahrial Sidik menerangkan masalah penahanan Ahmad Dhani secara panjang lebar. Tapi, dia menegaskan pihaknya tidak bisa membahas hal yang berkaitan dengan materi perkara.

Syahrial kemudian menerangkan prosedur-prosedur yang sudah tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kata dia, penahanan terdakwa bisa dilakukan sesuai putusan pemidanaan tanpa harus menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Kasus Vlog 'Idiot', Ahmad Dhani Dituntut 18 Bulan Penjara

“Di Pasal 197 ayat 3 [KUHAP], jelas putusan harus dilakukan segera kalau tidak ada kata segera tunggu inkracht. Tapi kalau sudah ada kata segera wajib dilaksanakan,” kata dia.

Syahrial menjelaskan, Ahmad Dhani lewat tim kuasa hukum bisa memasukkan pertimbangan penahanan lewat memori banding.

PT DKI Jakarta bakal memutuskan status penahanan Ahmad Dhani, Senin (4/2). PT DKI Jakarta akan mempertimbangkan melanjutkan masa penahanan atau membebaskan Ahmad Dhani.

Baca Juga :  Punya Buzzer Dua Ribu Lebih, Ruang Sandi Ingin Sebar Narasi Positif

Baca Juga:

Protes Penahanan Ahmad Dhani, Fadli Zon Sambangi Pengadilan Tinggi DKI

Soal Ahmad Dhani, Amien Rais: Yasonna Jangan Intervensi, Kita Buat Perhitungan Nanti

Ahmad Dhani Langsung Ditahan, Begini Respon Gerindra

Divonis 1,5 Tahun, Ahmad Dhani Langsung Ditahan