kabarin.co – Meski Ahmad Dhani sudah diatahan di Rutan Kelas 1 Medaeng Sidoarjo, tapi tim Prabowo menilai penahan tersebut tetap melanggar hukum.
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Muhammad Syafi’i menuding bahwa penahanan Ahmad Dhani sudah dirancang.
Tim Prabowo Sebut Penahanan Ahmad Dhani Sudah Dirancang
“Penahanan Ahmad Dhani sudah bukan by law, tapi by design. Di bawa ke Surabaya kan dipinjamkan,” kata Syafi’i saat dilansir dari VIVA, Selasa 12 Februari 2019.
Menurut Syafi’i, dari awal seharusnya Dhani tidak ditahan. Hal ini mengingat status hukum yang belum inkrah.
“Dari awal penahanan di Cipinang kan sudah melanggar hukum, karena dari awal harusnya tidak ditahan. Maka untuk menahannya dibutuhkan penetapan dari pengadilan,” kata Anggota Komisi III DPR RI ini.
“Dhani ditahan walaupun belum memenuhi pasal 21 KUHAP. Bahwa ada kekhawatiran melarikan diri, merusak barang bukti dan tidak kooperatif. Ahmad Dhani tidak mungkin melarikan diri dan dia kooperatif,” ucapnya.