Bawaslu Awasi Salat Jumat Prabowo di Mesjid Kauman

kabarin.co – Kebijakan untuk tidak menjadikan rumah ibadah sebagai tempat kampanye sepertinya sudah tepat jika dikaitkan dengan pemberitahuan lisan terkait kegiatan salat Jumat bareng capres 02 Prabowo Subianto di Masjid Kauman, Semarang, Jumat 15 Februari 2019.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan peserta pemilu maupun tim sukses dilarang melakukan aktifitas kampanye dalam bentuk apapun di rumah ibadah. Hal itu diatur Pasal 69 ayat (1) huruf h PKPU Nomor 23 Tahun 2018. Di mana pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Baca Juga :  Banser Bakar Bendera Tauhid di Garut, Ini Penjelasan GP Ansor

Bawaslu Awasi Salat Jumat Prabowo di Mesjid Kauman 

“Yang mau ibadah ya tidak ada larangan. Tapi ada batasannya di undang-undang yang menjelaskan bahwa tempat ibadah dilarang untuk berkampanye,” ujar Abhan di Jakarta, Kamis (14/2).

Abhan menegaskan, Bawaslu tidak akan masuk ke ranah ibadah, melainkan hanya sebatas pengawasan pada kegiatan di tempat ibadah yang tidak boleh ada unsur politis. Terkait adanya pamflet yang berisi ajakan untuk salat Jumat bareng Prabowo yang beredar di media sosial dan spanduk yang ada di dekat Masjid Kauman, bukan berarti tindakan itu merupakan pelanggaran pemilu.