kabarin.co – Kebijakan untuk tidak menjadikan rumah ibadah sebagai tempat kampanye sepertinya sudah tepat jika dikaitkan dengan pemberitahuan lisan terkait kegiatan salat Jumat bareng capres 02 Prabowo Subianto di Masjid Kauman, Semarang, Jumat 15 Februari 2019.
Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan peserta pemilu maupun tim sukses dilarang melakukan aktifitas kampanye dalam bentuk apapun di rumah ibadah. Hal itu diatur Pasal 69 ayat (1) huruf h PKPU Nomor 23 Tahun 2018. Di mana pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Bawaslu Awasi Salat Jumat Prabowo di Mesjid Kauman
“Yang mau ibadah ya tidak ada larangan. Tapi ada batasannya di undang-undang yang menjelaskan bahwa tempat ibadah dilarang untuk berkampanye,” ujar Abhan di Jakarta, Kamis (14/2).
Abhan menegaskan, Bawaslu tidak akan masuk ke ranah ibadah, melainkan hanya sebatas pengawasan pada kegiatan di tempat ibadah yang tidak boleh ada unsur politis. Terkait adanya pamflet yang berisi ajakan untuk salat Jumat bareng Prabowo yang beredar di media sosial dan spanduk yang ada di dekat Masjid Kauman, bukan berarti tindakan itu merupakan pelanggaran pemilu.
Abhan mengingatkan bahwa kategori unsur pidana pemilu harus lah terpenuhi sehingga disebut sebagai pelanggaran kampanye. Ia telah memerintahkan Bawaslu Jawa Tengah untuk melakukan pengkajian, guna menyimpulkan apakah ajakan salat Jumat bareng Prabowo di Madjid Kauman sebagai bentuk pelanggaran kampanye atau bukan.
“Kalau ada kegiatan di tempat ibadah untuk kampanye itulah yang masuk pelanggaran. Tetapi kan harus dilihat, kampanyenya harus terpenuhi unsur-unsur dan kasusnya,” ujarnya.
Bawaslu, kata Abhan, harus berlaku adil melakukan pengawasan kegiatan kampanye kepada peserta pemilu tanpa pandang bulu. Ia meminta kepada peserta pemilu dan timsesnya agar mentaati aturan-aturan yang ada selama berkampanye.
Anggota KPU Wahyu Setiawan mengamini ucapan Abhan terkait larangan kampanye di tempat ibadah. Ia menilai adanya pamflet dan spanduk berisi ajakan salat Jumat bareng Prabowo di Masjid Kauman, Semarang pada (15/2) sebagai hal yang biasa saja.
Ajakan tersebut, kata Wahyu, merupakan ajakan yang baik agar masyarakat mau datang beribadah ke tempat ibadah.
Akan tetapi, Wahyu menghimbau peserta pemilu maupun timsesnya agar ajakan ibadah tidak dipolitisasi yang nantinya dapat berujung pelanggaran pidana pemilu.
“Orang beribadah di negara ini dilindungi kebebasannya. Cuma yang tidak boleh adalah di tempat ibadah berkampanye,” tegas Wahyu.
Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Priyo Budi Santoso menjamin calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto tidak akan berbicara politik ketika di masjid.
Menurut dia, tidak perlu ada perlakuan yang berlebihan kepada Prabowo dengan melarang hadir di Masjid Agung Semarang atau Masjid Kauman ia membantah pihaknya menyebarkan pamflet ajakan solat jumat kepada warga.
Priyo menegaskan pihaknya tidak bodoh dalam merebut simpati rakyat dengan melakukan kampanye di masjid. Ia juga meminta Takmir Masjid Kauman untuk berpikiran dan bertindak adil kepada para kandidat capres-cawapres dan polemik tersebut harus dihentikan dengan klarifikasi secara utuh.
“Mudah-mudahan ini hanya salah paham sejenak. Karena ini betul menimbulkan rasa geleng-geleng kepala,” katanya.
Sebelumnya Ketua Masjid Agung Semarang (Masjid Kauman), KH Hanief Ismail keberatan terkait dengan rencana calon presiden nomor Urut 02 Prabowo Subianto yang akan melaksanakan salat Jumat di masjid tersebut. Hanief menilai salat Jumat yang akan dilaksanakan Prabowo bermuatan politis karena ada upaya mobilisasi massa. (arn)
Baca Juga:
Prabowo Dilarang Salat Jumat di Masjid Kauman, Begini Respon BPN







