Abhan mengingatkan bahwa kategori unsur pidana pemilu harus lah terpenuhi sehingga disebut sebagai pelanggaran kampanye. Ia telah memerintahkan Bawaslu Jawa Tengah untuk melakukan pengkajian, guna menyimpulkan apakah ajakan salat Jumat bareng Prabowo di Madjid Kauman sebagai bentuk pelanggaran kampanye atau bukan.
“Kalau ada kegiatan di tempat ibadah untuk kampanye itulah yang masuk pelanggaran. Tetapi kan harus dilihat, kampanyenya harus terpenuhi unsur-unsur dan kasusnya,” ujarnya.
Bawaslu, kata Abhan, harus berlaku adil melakukan pengawasan kegiatan kampanye kepada peserta pemilu tanpa pandang bulu. Ia meminta kepada peserta pemilu dan timsesnya agar mentaati aturan-aturan yang ada selama berkampanye.
Anggota KPU Wahyu Setiawan mengamini ucapan Abhan terkait larangan kampanye di tempat ibadah. Ia menilai adanya pamflet dan spanduk berisi ajakan salat Jumat bareng Prabowo di Masjid Kauman, Semarang pada (15/2) sebagai hal yang biasa saja.
Ajakan tersebut, kata Wahyu, merupakan ajakan yang baik agar masyarakat mau datang beribadah ke tempat ibadah.