kabarin.co – Jakarta, Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) terkait serangan soal kepemilikan lahan ke Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dalam debat capres kedua.
Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) menduga Jokowi sengaja singgung hal itu untuk menyerang pribadi Prabowo dalam debat terbuka pada Minggu (17/2).
Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu soal Kepemilikan Lahan Prabowo
“Kami telah melaporkan capres 01 dalam hal ini Pak Jokowi terkait dengan apa yang telah beliau sampaikan semalam pada debat capres kedua di Hotel Sultan Jakarta, bahwa yang beliau sampaikan lebih kepada menyerang pribadi, kepada fitnah,” kata Djamaludin Koedoebon yang menjadi pelapor di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (18/2).
TAIB melaporkan Jokowi telah melanggar Pasal 280 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur kandidat, tim sukses, maupun penyelenggara pemilu dilarang menghina SARA dan peserta pemilu.