Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu soal Kepemilikan Lahan Prabowo

Djamaludin mengatakan Jokowi menuding Prabowo memiliki ratusan ribu hektare lahan di Kalimantan Timur dan Aceh. Padahal, sambungnya, status lahan tersebut tetap milik negara dan Prabowo hanya memiliki hak guna usaha (HGU).

TAIB membawa beberapa cuplikan layar pemberitaan dan rekaman video pernyataan Jokowi dalam debat capres kedua itu sebagai barang bukti.

“Semalam kami semestinya kami boikot acara debat itu, sudah ada pembicaraan ke arah situ. Tapi memang kita diskusi KPU dan Bawaslu, ada ruang hukum hak warga negara menyampaikan laporan. Kami sepakat,” ucapnya.

Baca Juga :  Bertandang ke Kantor Golkar, Prabowo: Saya Kembali ke Almamater

Sebelumnya, dalam Debat Capres Kedua Jokowi menyindir terkait kepemilikan ratusan ribu hektare lahan oleh Prabowo di Aceh Tengah dan Kalimantan Timur. Sindiran itu merespons kritik Prabowo terhadap kebijakan pembagian sertifikat lahan.

“Rakyat Indonesia yang saya cintai, pembagian yang tadi saya sampaikan, pembagian yang hampir 2,6 juta itu adalah agar produktif. Dan sekali lagi kita tidak memberikan kepada yang gede-gede,” ucap Jokowi.