“Kami merasa dirugikan, apa yang disampaikan itu tidak pernah kami terima, ini fitnah dan hoaks yang dampaknya luar biasa juga buat kami, kami tidak ada urusan dengan politik,” ujar Joni Suryawan.
Sementara Reza Maulana menuturkan, pernyataan Sandiaga dan Dahzil soal lahan Prabowo dimanfaatkan eks GAM tidak benar. “Faktanya itu tidak benar,” ujarnya.
Reza menilai Sandiaga Uno dan Dahnil Anzar Simanjuntak melakukan pencemaran nama baik, fitnah dan menyebarkan berita bohong terkait pernyataannya tersebut.
Pelapor menganggap perbuatan keduanya bertentangan dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (epr/oke)
Baca Juga:
Eks Panglima GAM Sebut Lahan Prabowo Pernah Dikelola Asing, Pekerjanya dari China
Gerindra: Keuntungan Lahan Prabowo Untuk Biayai Kampanye Jokowi Saat Pilgub DKI
Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu soal Kepemilikan Lahan Prabowo
Diserang Jokowi Soal Lahan Ratusan Ribu Hektare, Prabowo: Ya Biar Kalian Senang