kabarin.co – Jakarta, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon resmi mengajukan permohonan penangguhan penahan terhadap Ahmad Dhani. Hal itu disampaikan pengacara Dhani, Hendarsam Marantoko di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Alasan Fadli Zon mengajukan permohonan penangguhan penahanan adalah mengacu pada tidak adanya perintah penahanan pada persidangan awal kasus ini.
Fadli Zon Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Ahmad Dhani
“Kedatangan kami hari ini Handersam dan Ali Lubis selaku penasehat hukum Ahmad Dhani adalah agenda yang pertama memasukan surat permohonan penangguhan penahanan dari bapak Fadli Zon terhadap mas Ahmad Dhani,” ujar Hendarsam di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (27/2/2019).
“Bahwa yang pertama adalah ingin mengambil pertimbangan hukum hakim pada tingkat pertama, artinya pada tingkat pertama di awal persidangan mas Dhani tidak ditahan. Baik secara subjektif maupun objektif itu yang ingin kita ambil pertimbangannya di sini,” ujarnya.
Tak hanya itu, Fadli Zon merasa tidak ada hal yang mendesak sehingga Dhani harus ditahan. Ia juga menjamin Dhani tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.