Kantor Imigrasi Jakpus Pindahkan Tiga Tahanan WNA Ke Rudensi Manado

Berdasarkan hasil pengecekan pada sistem diketahui ketiga WNA itu masuk ke Indonesia periode Oktober 2018 menggunakan visa kunjungan B211 yang berlaku untuk 30 hari dan sudah melebihi masa ijin tinggalnya.

Ketiganya juga tidak dapat menyerahkan atau memperlihatkan dokumen perjalanan kepada pejabat imigrasi yang bertugas.

Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat menyatakan bahwa berdasarkan laporan masyarakat dan timpora diketahui kegiatan keseharian dari ketiga WNA ialah jual beli barang di kawasan Tanah Abang untuk di kirim ke negara lain. (arn)

Baca Juga :  Jakarta Kebanjiran di 55 RW, Jakarta Selatan Terendam Sampai 120 Cm