Kantor Imigrasi Jakpus Pindahkan Tiga Tahanan WNA Ke Rudensi Manado

kabarin.co – Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat melakukan pemindahan terhadap tiga tahanan warga negara asing (WNA) ke rumah detensi (Rudensi) imigrasi Manado. Tim intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakarta Pusat mengamankan ketiganya di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (27/02/2019).

Mereka berkebangsaan Pantai Gading, Mozambique dan Uganda yang diamankan pada saat giat operasi rutin. Kepala Seksi Informasi Keimigrasian Alvian mengatakan pemindahan ketiga WNA dilakukan karena  kondisi ruang detensi Kantor Imigrasi Jakarta Pusat terbatas.

Kantor Imigrasi Jakpus Pindahkan Tiga Tahanan WNA Ke Rudensi Manado

“Makanya ketiga WNA itu dipindahkan ke rumah detensi imigrasi Manado. Kasusnya masih dalam pengembangan,” kata Alvian.

Baca Juga :  Perjanjian PT. Semen Padang dan Masyarakat Belum Terealisasi, Verry Desak Komisi VI  DPRI Ikut Menjembatani

Mereka diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian pasal 71 huruf b UU no.6 tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu ‘setiap orang asing yang berada diwilayah indonesia wajib memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau ijin tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasian’.