kabarin.co – Jakarta, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta selatan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet.
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim, Joni dalam sidang Ratna Sarumpaet, Rabu (6/3/2019), dengan agenda mendengar eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Hakim Tolak Tangguhkan Penahanan Ratna Sarumpaet
“Soal penangguhan penahanan, bahwa majelis sampai saat ini belum dapat mengabulkan permohonan tersebut karena menurut majelis belum ada alasan yang urgen untuk penangguhan penahan dan dalam persidangan terdakwa juga bilang sehat,” kata Joni.
“Belum ada alasan konkret yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan terdakwa. Di persidangan, terdakwa juga selalu menyatakan sehat,” sambungnya.
Dalam sidang perdana pada Kamis 28 Februari 2019, pengacara Ratna, Insank Nasruddin mengajukan surat permohonan tahanan kota mengingat kondisi Ratna Sarumpaet yang rentan sakit karena faktor usia.